Senin, 15 April 2013

Proposal Ngawuuuuurrrr haha



FENOMENA ANAK HASIL KLONING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN FIQIH KONTEMPORER
A.    Latar Belakang
Dengan bartambahnya hari, minggu, bulan dan tahun, keahlian manusia semakin bertambah dan ide-ide baru selalu bermunculan, seakan-akan otak manusia tidak pernah mati. Teknologi barupun banyak bermunculan, yang awalnya hanyalah hayalan belaka dengan adanya teknologi yang super canggih sekarang semuanya seakan-akan mungkin terjadi. Begitu juga dengan penciptaan manusia atau penggandaan manusia, pada awalnya rekayasa genetika ini hanya bisa dilakukan pada hewan dan tumbuhan, namun saat ini manusia juga bisa digandakan dengan pengambilan sel pada tubuh manusia yang akan digandakan. Hal inilah yang dinamakan dengan kloning.

Jual Beli Kredit



A.    Pengertian Jual Beli Kredit
Jual beli kredit disebut juga jual beli angsuran, yaitu jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan kepada penjual kepada pembeli.

Kontrak



A.    Pengertian kontrak
Pengertian kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, kontrak merupakan suatu perjanjian/perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan. Dalam hukum kontrak konvensional, secara teori ada perbedaan definisi antara perjanjian dengan perikatan.

Multi Level Marketing



A.    Pengertian MLM
Menurut Peter J .Clathier (1994)  definisi atau pengertian Multi Level Marketing (MLM)  adalah :s uatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada  pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor  lepas yang memperkenalkan para distributor berikutnya  pendapatan dihasilkan terdiri dari laba eceran dan laba grosir  ditambah dengan pembayaran-pembayaran berdasarkan penjualan  total kelompok yang dibentuk oleh sebuah distributor. 

Jual Beli Kredit



A.    Pengertian Jual Beli Kredit
Jual beli kredit disebut juga jual beli angsuran, yaitu jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan kepada penjual kepada pembeli.

Factoring



A.    Pengertian dan Landasan Anjak Piutang (Factoring)
Apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.

Franchise



A.    Pengertian dan Landasan Waralaba
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.

Sewa Beli (Hire Purchase)


A.    Pengertian Dan Landasan Sewa Beli
Perjanjian beli sewa berasal dari kata huurkop dalam bahasa Belanda atau hire purchase dari bahasa Inggris). Para ahli berbeda pandangan tentang definisi atau pengertian beli sewa, dari berbagai pandangan atau dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam definisi yang membahas tentang beli sewa yaitu:

Sewa Guna Usaha (Leasing)


A.    Pengertian Leasing
Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

BUMN

A.    Pengertian

Badan usaha Milik Negara adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah atau Negara . Badan Usaha juga bisa disebut sebagai perusahaan nirlaba karna dapat bertujuan menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat di negara tersebut.

Hadhanah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di dalam hidup banyak sekali problem-problem dan persoalan baru yang bermunculan, dengan begitu pelanggaran-pelanggaran baru juga bermunculan, sehingga banyak UU yang perlu dibenahi. Namun, tidak segampang membalikkan kedua belah tangan untuk merubah UU yang telah ditetapkan, butuh pertimbangan-pertimbangan yang melibatkan DPR RI.

Selasa, 13 November 2012

WARALABA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada era globalisasi yang serba canggih ini, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia mengalami perubahan yang sangat dahsyat yaitu semakin meningkat, atraktif, dinamis, sangat prospektif dan penuh dengan persaingan serta tidak mengenal batas-batas wilayah dan negara.

Minggu, 01 Juli 2012

Aplikasi Al-mumtana'u Kal Mumtana'i Haqiqatan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Jika manusia dipandang dari sisi jasmaninya, maka kita akan memasuki lapangan antropologi fisik. Tapi bila manusia dilihat dari aspek rohaninya, kita akan menelusuri medan antropologi kebudayaan. Dikatakan demikian dikarenakan cara berfikir atau cara merasa akan membentuk cara hidup. Sedangkan cara hidup bisa berwujud cara bertindak, cara bergaul, cara berekonomi, cara berorganisasi, cara berpolotik, cara berteknologi dan demikian seterusnya.

Sabtu, 30 Juni 2012

Mahkum 'Alaih


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Konsep bahwa Islam sebagai agama wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga tidak melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu
Dalam proses kehidupan manusia yang dimulai dari fase janin dan kanak-kanak, baligh, dan proses sesudah dewasa, dimana pada fase janin, bayi dan kanak-kanak, manusia memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama dengan manusia dewasa. Misalnya hak mendapatkan warisan.

Filsafat Hukum Keluarga Islam


BAB I
P E N D A H U L U A N
A.    Latarbelakang
Akad nikah dalam Islam tidak untuk jangka waktu tertentu, tetapi untuk selama hayat dikandung badan. Baik suami maupun isteri, harus berusaha memelihara rumah tangga yang tenang penuh kedamaian lahir batin serta menciptakan taman yang permai, tempat tubuhnya generasi yang berbudi penerus dari orang tuanya. Karena itu, hubungan suami isteri itu sangat suci dan terhormat, kuat ikatannya, dan tinggi nilainya sesuai dengan tinggi nilai manusia itu sendiri.