Senin, 15 April 2013

BUMN

A.    Pengertian

Badan usaha Milik Negara adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah atau Negara . Badan Usaha juga bisa disebut sebagai perusahaan nirlaba karna dapat bertujuan menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat di negara tersebut.
B.     Ciri-Ciri BUMN :
  • Kekuasaaan badan usaha tersebut dimiliki oleh pemerintah atau negara
  • Pengawasan dilakukan oleh pemerintah sendiri baik secara hirarki maupun fungsional
  • Segala resiko yang terjadi akan menjadi tanggung jawab pemerintah
  • Suatu lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan semata, tetapi dilakukan untuk memupuk keuntugan
  • Keseluruhan modal dimiliki oleh negara , tetapi dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang digunakan untuk kas negara
  • Bertujuan agar tidak ada monopoli yg dilakukan oleh BUMS , yang menguasai hidup orang banyak
  • Keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat
  • merupakan stabilisator perekonomian Negara
C.    Macam-Macam BUMN
1.      Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2.      Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

 Legalitas Badan Usaha Dalam Bisnis
Suatu peruhaan atau badan adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat.
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha
a.      Nama perusahaan
Nama perusahaan yang melekat pada suatu badan usaha / perusahaan merupakan jati diri yang dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai suatu perusahaan yang membedakan dengan perusahaan yang lain, karena melekatnya nama perusahaan oada suatu peruhaan sehingga jika perrusahan tersebut lenyap maka nama perusahhan tersebut akan lenyap. Demikian pula jika perusahhan tersebut berpindah tangan.
Pengesahaan nama perusahhan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian didepan notaries, diumumkan dalam Berita Negara dan didafrtarkan dalam daftar perusahaan, namun njika ada pihak yang menyangkal maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan.
b. Merek
Ketentuan tentang merek diatur dalm UU No.15 Tahun 2001. Menerut pasal 1 angka 1 UU. No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang mempunyai unser pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang dan jasa.
c.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usaha secara sah. Dilihat dari segi besarnya modalnya ada beberapa jenis perusahaan, yaitu;
1.      Perusahaan kecil
Perusahaan yag mempunyai modal atau kekayaan bersih kurang dari 25 juta, SIUPnya berwarna putih
2.      Perusahaan menengah
Perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta sampai 100 juta rupiah, SIUPnya berwarna biru.
3.      Perusahaan besar
Perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diatas 100 juta rupiah, SIUPnya berwarna kuning.
Pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu INPRES No.5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984tentang Pedoman penyelenggaraan dan Pengendalian Perijinan dibidang usaha.Masalah-masalah yang berhubungan dengan perijinan:
1.      Adanya bentuk dan jenis ijin yang diselenggarakan umumnya bertahap untuk mendapat ijinantara lain ijin sementara, ijin tetap, dan ijin perluasan.
2.      Adanya badan hukum yang dipersyaratkandalam perijinan sehingga ada kemungkinan badanhukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda, missal: KUHD, UUHD, UUPMA, UUPMDNdll.
3.      Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian ijinnya dibedakan antara bidang yangdikelola oleh berbagai departemen seperti: Pertanian, perindustrian, pertambangan dandepartemen lainnya.
4.      Dibidang perdagangan pada dasarnya ijin diterbitkan oleh kementrian perdagangan, akantetapi dipersyaratkan juga untuk mendapatkan rekomendasi dari departemen terkait sehingga jalurnya lebih panjang.
Dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) SK Menperindag menyebutkan bahwa SIUP untuk perusahaankecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah tkt IIatas nama mentri. Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.Cara Memperoleh SIUP :
1.      Salinan akte pendirian perusahaan yang berbadan hukum.
2.      Salinan akte pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagiperusahaan yang berbentuk persekutuan.
3.      Salinan/copy KTP pemilik perusahaan atau penanggungjawab.
4.      Salinan/copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda apabila diwajibkan oleh UUGangguan/HO stb 1926 no.226.
5.      Pas foto 3 x 4 (2Lembar).
6.      Salinan/copy bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi.
7.      Neraca awal/akhir perusahaan.
8.      SK WNI atau ganti nama bagi WNI keturunan asing.
9.      Bagi perusahaan kecil/perseorangan cukup melampirkan dokumen pada no.3,4,5,6,7, bilatidak mempunyai Akte Notaris. 
10.  Bagi perusahaan besar masing-masing persyaratan diatas dibuat rangkap dua.Pemilik SIUP yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban, SIUP yang diterbitkan dapat dibekukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar