Badan usaha Milik Negara adalah suatu badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah atau Negara . Badan Usaha juga bisa disebut sebagai
perusahaan nirlaba karna dapat bertujuan menyediakan barang dan jasa untuk
masyarakat di negara tersebut.
B.
Ciri-Ciri BUMN :
- Kekuasaaan badan usaha tersebut dimiliki oleh pemerintah atau negara
- Pengawasan dilakukan oleh pemerintah sendiri baik secara hirarki maupun fungsional
- Segala resiko yang terjadi akan menjadi tanggung jawab pemerintah
- Suatu lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan semata, tetapi dilakukan untuk memupuk keuntugan
- Keseluruhan modal dimiliki oleh negara , tetapi dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang digunakan untuk kas negara
- Bertujuan agar tidak ada monopoli yg dilakukan oleh BUMS , yang menguasai hidup orang banyak
- Keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat
- merupakan stabilisator perekonomian Negara
C.
Macam-Macam BUMN
1. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran
terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda
sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51%
harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh
laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk
barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku
dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat
umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi
Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan
unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Legalitas Badan Usaha Dalam Bisnis
Suatu peruhaan atau badan
adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha
sehingga diakui masyarakat.
Ada beberapa jenis jati diri
yang melegalkan badan usaha
a.
Nama perusahaan
Nama perusahaan yang melekat
pada suatu badan usaha / perusahaan merupakan jati diri yang dikenal oleh
masyarakat, dipribadikan sebagai suatu perusahaan yang membedakan dengan
perusahaan yang lain, karena melekatnya nama perusahaan oada suatu peruhaan sehingga
jika perrusahan tersebut lenyap maka nama perusahhan tersebut akan lenyap. Demikian
pula jika perusahhan tersebut berpindah tangan.
Pengesahaan nama perusahhan
dimulai sejak dibuatnya akta pendirian didepan notaries, diumumkan dalam Berita
Negara dan didafrtarkan dalam daftar perusahaan, namun njika ada pihak yang
menyangkal maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan secara
tertulis kepada Menteri Perdagangan.
b. Merek
Ketentuan tentang merek
diatur dalm UU No.15 Tahun 2001. Menerut pasal 1 angka 1 UU. No. 15 Tahun 2001,
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang mempunyai unser pembeda
yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang dan jasa.
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan jati diri yang
dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usaha secara sah.
Dilihat dari segi besarnya modalnya ada beberapa jenis perusahaan, yaitu;
1. Perusahaan kecil
Perusahaan yag mempunyai
modal atau kekayaan bersih kurang dari 25 juta, SIUPnya berwarna putih
2. Perusahaan menengah
Perusahaan yang mempunyai
modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta sampai 100 juta rupiah,
SIUPnya berwarna biru.
3. Perusahaan besar
Perusahaan yang memiliki modal atau
kekayaan bersih diatas 100 juta rupiah, SIUPnya berwarna kuning.
Pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu INPRES No.5 Tahun
1984 tanggal 11 April 1984tentang Pedoman penyelenggaraan dan Pengendalian
Perijinan dibidang usaha.Masalah-masalah yang berhubungan dengan perijinan:
1.
Adanya bentuk dan jenis ijin yang
diselenggarakan umumnya bertahap untuk mendapat ijinantara lain ijin sementara,
ijin tetap, dan ijin perluasan.
2. Adanya badan hukum yang
dipersyaratkandalam perijinan sehingga ada kemungkinan badanhukum berdasarkan
ketentuan hukum yang berbeda, missal: KUHD, UUHD, UUPMA, UUPMDNdll.
3. Adanya bidang kegiatan
industri yang dalam pemberian ijinnya dibedakan antara bidang yangdikelola oleh
berbagai departemen seperti: Pertanian, perindustrian, pertambangan
dandepartemen lainnya.
4.
Dibidang perdagangan pada dasarnya ijin
diterbitkan oleh kementrian perdagangan, akantetapi dipersyaratkan juga untuk
mendapatkan rekomendasi dari departemen terkait sehingga jalurnya lebih
panjang.
Dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) SK Menperindag menyebutkan
bahwa SIUP untuk perusahaankecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani
oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah tkt IIatas nama mentri. Berlaku 5 tahun
dan dapat diperpanjang.Cara Memperoleh SIUP :
1.
Salinan akte pendirian perusahaan yang
berbadan hukum.
2. Salinan akte pendirian
perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagiperusahaan yang
berbentuk persekutuan.
3. Salinan/copy KTP pemilik
perusahaan atau penanggungjawab.
4. Salinan/copy Surat Ijin
Tempat Usaha (SITU) dari Pemda apabila diwajibkan oleh UUGangguan/HO stb 1926
no.226.
5. Pas foto 3 x 4 (2Lembar).
6. Salinan/copy bukti pembayaran
uang jaminan dan biaya administrasi.
7. Neraca awal/akhir perusahaan.
8. SK WNI atau ganti nama bagi
WNI keturunan asing.
9. Bagi perusahaan
kecil/perseorangan cukup melampirkan dokumen pada no.3,4,5,6,7, bilatidak
mempunyai Akte Notaris.
10.
Bagi perusahaan besar masing-masing
persyaratan diatas dibuat rangkap dua.Pemilik SIUP yang melakukan pelanggaran
terhadap kewajiban, SIUP yang diterbitkan dapat dibekukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar