Senin, 15 April 2013

Sewa Beli (Hire Purchase)


A.    Pengertian Dan Landasan Sewa Beli
Perjanjian beli sewa berasal dari kata huurkop dalam bahasa Belanda atau hire purchase dari bahasa Inggris). Para ahli berbeda pandangan tentang definisi atau pengertian beli sewa, dari berbagai pandangan atau dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam definisi yang membahas tentang beli sewa yaitu:

Definisi pertama berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli angsuran; Definisi kedua berpendapat bahwa beli sewa sama dengan sewa menyewa; Definisi ketiga berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli.
Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang perijinan beli sewa (hire purchase) jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting) disebutkan pengertian beli sewa. Beli sewa adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, suatu hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.

B.     Perbedaan Sewa Beli dengan Leasing
·         Leasing
Lessor adalah pihak yang menyediakan dana dan membiayai seluruh pembelian barang tersebut, Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umum kegunaan barang. Pada akhir masa leasing, lessee dapat menggunakan hak opsinya
·         Sewa beli/ jual beli angsuran
Harga pembelian barang sebagian dibayar oleh pembeli, Jangka waktu dalam perjanjian sewa beli dan jual beli angsuran tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga barang.
Pada akhir masa perjanjian, hak milik barang dengan sendirinya beralih kepada pembeli.
Jadi, perbedaannya adalah, pertama dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya. kedua Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah lembaga pembiayaan. Ketiga dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.

C.    Sewa Beli dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam hukum  muamalah  Islam sangat berbeda antara sewa dengan beli. Sewa (ijarah) merupakan suatu akad untuk mendapatkan suatu manfaat dari barang, jasa, ataupun orang dengan adanya kompensasi tertentu, biasanya berupa uang (‘aqdun ‘alal manfaat bi ‘iwadh). Jadi, pihak penyewa mendapatkan hanya manfaat yang dikandung oleh barang yang disewanya. Adapun barangnya itu sendiri tetap merupakan hak milik pihak pemberi sewa. Hal ini berbeda sekali dengan jual beli. Secara syar‟iy, jual-beli (albai‟) merupakan mubadalatu malin bi malin tamlikan watamallukan„ ala sabilit taradhi, yaitu pertukaran antara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang) untuk pertukaran kepemilikan diatas dasar saling meridloi satu sama lain. Berdasarkan hal ini, barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli. Sebaliknya, uang atau barang (bila barter) dari pihak pembeli akan langsung menjadi milik pihak penjual. Prosesjual-beli ini, tentu saja, dapat kontan dan bias pula dilakukan dengan cicilan (kredit). Jelaslah, perbedaan mendasar antara sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhak memiliki barang pada akhir masa transaksi. Dengan demikian, akad yang terjadi antara sewa sangat berbeda dengan akad pada jual-beli. Akad sewa berkonsekuensi pada tetap dimilikinya barang oleh pihak pemilik barang, sedangkan pihak penyewa hanya boleh memanfaatkan barang tersebut selama masa penyewaan. Sedangkan akad jual-beli berujung pada pertukaran kepemilikan dari penjual ke pembeli dan dari pembeli kepenjual.
Rasulullah SAW melarang dua akad berbeda terjadi dalam satu aktivitas muamalah. “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad tertentu,“ demikian diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang larangan Rasulullah SAW. Hadits ini maksudnya adalah tidak boleh seseorang melakukan dua akad berbeda dalam suatu proses muamalah tertentu. Misalnya, seseorang menyatakan„ Saya menjual rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menjual rumah Anda yang di Puncak pada saya
Berdasarkan hal ini nampaklah bahwa dalam muamalah iini terdapat dua akad sekaligus dalam satu proses muamalah tertentu. Dan hal ini tidak sesuai dengan titah Rasulullah SAW. Padahal, dalam syariat Islam, bila akad yang terjadi sewa maka tetap berlaku sewa sampai batas akhir waktu penyewaan. Demikian pula, suatu akad jual-beli tetap sebagai jual beli. Andaikan jual-beli itu dilakukan dengan mencicil dan pihak pembeli belum dapat melunasi seluruh hutang pembeliannya pada waktu yang telah disepakati, akad tersebut tetap jual-beli dan tidak dapat dialihkan menjadi akad apapun, termasuk diubah menjadi akad sewa.

5 komentar:

  1. sewa beli atau hire purchase, trimakasih telah berbagi ilmunya
    Indoor Plant Rental Service

    BalasHapus
  2. tapi gak ada daftar pustakanya

    BalasHapus
  3. BTW udah dicabut lho peraturannya di tahun 2005 dengan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/10/2005

    BalasHapus
  4. BTW udah dicabut lho peraturannya di tahun 2005 dengan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/10/2005

    BalasHapus
  5. Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
    LegendaPelangi.com
    Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^

    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
    -BBM : 2AE190C9
    -Loginsite : Legendapelangi.com

    BalasHapus