A. Pengertian Dan Landasan Sewa Beli
Perjanjian
beli sewa berasal dari kata huurkop dalam bahasa Belanda atau hire purchase
dari bahasa Inggris). Para ahli berbeda pandangan tentang definisi atau
pengertian beli sewa, dari berbagai pandangan atau dapat dibagi menjadi 3
(tiga) macam definisi yang membahas tentang beli sewa yaitu:
Definisi
pertama berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli angsuran; Definisi
kedua berpendapat bahwa beli sewa sama dengan sewa menyewa; Definisi ketiga
berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli.
Pasal
1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang
perijinan beli sewa (hire purchase) jual beli dengan angsuran, dan sewa
(renting) disebutkan pengertian beli sewa. Beli sewa adalah jual beli barang
dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap
pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah
disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, suatu hak milik atas
barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar
lunas oleh pembeli kepada penjual.
B. Perbedaan Sewa Beli dengan Leasing
·
Leasing
Lessor adalah pihak yang menyediakan dana dan membiayai
seluruh pembelian barang tersebut, Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai
dengan perkiraan umum kegunaan barang. Pada akhir masa leasing, lessee dapat
menggunakan hak opsinya
·
Sewa beli/ jual beli angsuran
Harga pembelian barang sebagian dibayar oleh pembeli,
Jangka waktu dalam perjanjian sewa beli dan jual beli angsuran tidak
memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli
mengangsur harga barang.
Pada akhir masa perjanjian, hak milik barang dengan sendirinya beralih kepada pembeli.
Pada akhir masa perjanjian, hak milik barang dengan sendirinya beralih kepada pembeli.
Jadi, perbedaannya adalah, pertama dalam sewa beli
peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada
leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya. kedua Sewa beli merupakan jenis
perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan
leasing adalah lembaga pembiayaan. Ketiga
dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam
supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
C. Sewa Beli dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam
hukum muamalah Islam sangat berbeda antara sewa dengan beli.
Sewa (ijarah) merupakan suatu akad untuk mendapatkan suatu manfaat dari barang,
jasa, ataupun orang dengan adanya kompensasi tertentu, biasanya berupa uang (‘aqdun ‘alal
manfaat bi ‘iwadh). Jadi, pihak penyewa mendapatkan hanya
manfaat yang dikandung oleh barang yang disewanya. Adapun barangnya itu sendiri
tetap merupakan hak milik pihak pemberi sewa. Hal ini berbeda
sekali dengan jual beli. Secara syar‟iy, jual-beli (albai‟)
merupakan mubadalatu malin bi malin tamlikan watamallukan„ ala sabilit taradhi,
yaitu pertukaran antara suatu barang dengan barang lain (termasuk
uang) untuk pertukaran kepemilikan diatas dasar saling meridloi satu sama lain.
Berdasarkan hal ini, barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli.
Sebaliknya, uang atau barang (bila barter) dari pihak pembeli akan langsung menjadi
milik pihak penjual. Prosesjual-beli ini, tentu saja, dapat kontan dan bias pula
dilakukan dengan cicilan (kredit). Jelaslah, perbedaan mendasar antara sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhak memiliki barang
pada akhir masa transaksi. Dengan demikian, akad yang terjadi antara sewa sangat
berbeda dengan akad pada jual-beli. Akad sewa berkonsekuensi pada tetap dimilikinya
barang oleh pihak pemilik barang, sedangkan pihak penyewa hanya boleh memanfaatkan
barang tersebut selama masa penyewaan. Sedangkan akad jual-beli berujung pada pertukaran
kepemilikan dari penjual ke pembeli dan dari pembeli kepenjual.
Rasulullah SAW melarang dua akad berbeda terjadi dalam satu
aktivitas muamalah. “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu
proses akad tertentu,“ demikian diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang larangan Rasulullah
SAW. Hadits ini maksudnya adalah tidak boleh seseorang melakukan dua akad berbeda
dalam suatu proses muamalah tertentu. Misalnya, seseorang menyatakan„ Saya menjual
rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menjual rumah Anda yang di Puncak
pada saya
Berdasarkan hal ini nampaklah bahwa dalam muamalah iini terdapat
dua akad sekaligus dalam satu proses muamalah tertentu. Dan hal ini tidak sesuai
dengan titah Rasulullah SAW. Padahal, dalam syariat Islam, bila akad yang terjadi
sewa maka tetap berlaku sewa sampai batas akhir waktu penyewaan. Demikian pula,
suatu akad jual-beli tetap sebagai jual beli. Andaikan jual-beli itu dilakukan dengan
mencicil dan pihak pembeli belum dapat melunasi seluruh hutang pembeliannya pada
waktu yang telah disepakati, akad tersebut tetap jual-beli dan tidak dapat dialihkan
menjadi akad apapun, termasuk diubah menjadi akad sewa.
sewa beli atau hire purchase, trimakasih telah berbagi ilmunya
BalasHapusIndoor Plant Rental Service
tapi gak ada daftar pustakanya
BalasHapusBTW udah dicabut lho peraturannya di tahun 2005 dengan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/10/2005
BalasHapusBTW udah dicabut lho peraturannya di tahun 2005 dengan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/10/2005
BalasHapusNikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
BalasHapusLegendaPelangi.com
Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
-BBM : 2AE190C9
-Loginsite : Legendapelangi.com