A. Pengertian dan Landasan Waralaba
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai
pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba
atau franchisor)
memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee)
untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan
peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007
tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), wara laba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri
khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba.
B. Pihak-Pihak Yang Terlibat
Dalam Waralaba Serta Hak Dan Kewajibannya
Pada umumnya komponen yang
membentuk perjanjian waralaba adalah:
1. Kewajiban franchisor yang
menjadi hak franchisee adalah sebagai berikut:
a. Brand name yang meliputi
logo, peralatan dan lain-lain.
b. System dan cara manual
operasional bisnis
c. Dukungan dalam beroperasi,
karena bagaimanapun franchisor lebih mempunyai pengalaman luas.
d. Pengawasan (monitoring) yang
bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan dijalankan dengan baik
dan benar secara konsisten.
e. Penggabungan promosi/joint
promotion, karena hal ini berkaitan dengan brand name.
f. Pemasokan yang berlaku bagi franchisee
tertentu, misalnya bagi franchisor yang merupakan supplier bahan
makanan/minuman. Kadang franchisor juga memasok mesin-mesin atau
peralatan tertentu yang diperlukan.
2. Kewajiban franchisee yang
merupakan hak franchisor dapat dibedakan menjadi dua macam:
a. Kompensasi langsung dalam
bentuk moneter (direct monetary compensation) dalam diwujudkan dalam dua
bentuk
1) Lumpsum payment, yaitu suatu jumlah uang yang
telah dihitung terlebih dahuludan wajib dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee)
pada saat persetujuan pemberian waralaba disepakati. Pembayaran ini dapat dilakukan
secara tunai maupun beberapa kali angsuran.
2) Royalty, yaitu jumlah pembayaran yang
dikaitkan dengan suatu persentasi tertentu yang dihitung dari jumlah produksi
dan penjualan barang atau jasa yang diproduksi atau dijual berdasarkan
perjanjian, baik disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum
jumlah royalty tertentu atau tidak.
b. Kompensasi tidak langsung
dalam bentuk nilai moneter (indirect and nonmonetary compensation).
Kompensasi ini biasanya meliputi:
1) Keuntungan sebagai akibat
dari perjualan barang modal atau bahan mentah yang merupakan satu paket dengan
pemberian waralaba. Biasanya perjanjian ini dibuat dalam bentuk exculisive
purvhase arrangement.
2) Pembayaran kompensasi juga
dapat diwujudkan dalam pembagian deviden sebagai hasil ekuitas atau
diwujudkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.
Penghasilan atas sebagian biaya yang
harus dikeluarkan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dalam rangka
menceah terjadinya pelanggaran atau sebagai upaya perlindungan hak atas
kekayaan intelektual
C. Macam-macam waralaba
Pada umumnya, waralaba
dibedakan menjadi tiga jenis, diantaranya adalah:
1. Distributorships (Product
Franchise)
Dalam hal ini francishor
memberika lisensi kepada franchisee untuk menjual barang-barang hasil
produksinya. Pemberian lisensi ini bisa bersifat eksklusif ataupun
noneksklusif. Seringkali terjadi franchisee diberi hak eksklusif ataupun
memasarkan disuatu wilayah tertentu.
2. Chain-Style Business
Jenis waralaba inilah yang
paling di kenal dalam masyarakat, dalam jenis ini franchisee mengoperasikan
suatu kegiatan bisnis dengan memakai nama francishor. Sebagai imbalan
dari penggunaan nama francishor, maka franchisor harus mengikuti
metode-metode standar pengoperasian dan berada dibawah pengawasan francishor
dalam hal bahan-bahan yang digunakan, pilihan tempat usaha, desain
tempat usaha, jam penjualan, persyaratan
para karyawan dll.
3. Manufacturing atau Processing
Plants
Dalam jenis ini francishor memberitahukan bahan-bahan
serta tata cara pembuatan suatu produk, termasuk didalamnya formula-formula
rahasianya. Franchisee memproduksi, kemudian memasarkan barang-barang
itu sesuai standar yang telah ditetapkan francishor.
D. Waralaba menurut hukum Islam
Menjadikan
HAKI sebagai objek perjanjian waralaba, hukumnya adalah boleh (mubah). Dalam
fiqh muamalah, ukuran kebolehan menjadikan sesuatu sebagai objek perjanjian
adalah selama tidak mengandung unsur keharaman, baik ditinjau dari segi zatnya
(haram li dzatihi) maupun haram selain zatnya (haram li ghairihi),
serta selama tidak bertentangan ketentuan akad-akad syariah itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar