Senin, 15 April 2013

Franchise



A.    Pengertian dan Landasan Waralaba
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.

Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), wara laba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
B.     Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Waralaba Serta Hak Dan Kewajibannya
Pada umumnya komponen yang membentuk perjanjian waralaba adalah:
1.      Kewajiban franchisor yang menjadi hak franchisee adalah sebagai berikut:
a.       Brand name yang meliputi logo, peralatan dan lain-lain.
b.      System dan cara manual operasional bisnis
c.       Dukungan dalam beroperasi, karena bagaimanapun franchisor lebih mempunyai pengalaman luas.
d.      Pengawasan (monitoring) yang bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan dijalankan dengan baik dan benar secara konsisten.
e.       Penggabungan promosi/joint promotion, karena hal ini berkaitan dengan brand name.
f.       Pemasokan yang berlaku bagi franchisee tertentu, misalnya bagi franchisor yang merupakan supplier bahan makanan/minuman. Kadang franchisor juga memasok mesin-mesin atau peralatan tertentu yang diperlukan.
2.      Kewajiban franchisee yang merupakan hak franchisor dapat dibedakan menjadi dua macam:
a.       Kompensasi langsung dalam bentuk moneter (direct monetary compensation) dalam diwujudkan dalam dua bentuk
1)      Lumpsum payment, yaitu suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahuludan wajib dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) pada saat persetujuan pemberian waralaba disepakati. Pembayaran ini dapat dilakukan secara tunai maupun beberapa kali angsuran.
2)      Royalty, yaitu jumlah pembayaran yang dikaitkan dengan suatu persentasi tertentu yang dihitung dari jumlah produksi dan penjualan barang atau jasa yang diproduksi atau dijual berdasarkan perjanjian, baik disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau tidak.
b.      Kompensasi tidak langsung dalam bentuk nilai moneter (indirect and nonmonetary compensation). Kompensasi ini biasanya meliputi:
1)      Keuntungan sebagai akibat dari perjualan barang modal atau bahan mentah yang merupakan satu paket dengan pemberian waralaba. Biasanya perjanjian ini dibuat dalam bentuk exculisive purvhase arrangement.
2)      Pembayaran kompensasi juga dapat diwujudkan dalam pembagian deviden sebagai hasil ekuitas atau diwujudkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.
Penghasilan atas sebagian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dalam rangka menceah terjadinya pelanggaran atau sebagai upaya perlindungan hak atas kekayaan intelektual
C.    Macam-macam waralaba
Pada umumnya, waralaba dibedakan menjadi tiga jenis, diantaranya adalah:
1.      Distributorships (Product Franchise)
Dalam hal ini francishor memberika lisensi kepada franchisee untuk menjual barang-barang hasil produksinya. Pemberian lisensi ini bisa bersifat eksklusif ataupun noneksklusif. Seringkali terjadi franchisee diberi hak eksklusif ataupun memasarkan disuatu wilayah tertentu.
2.      Chain-Style Business
Jenis waralaba inilah yang paling di kenal dalam masyarakat, dalam jenis ini franchisee mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan memakai nama francishor. Sebagai imbalan dari penggunaan nama francishor, maka franchisor harus mengikuti metode-metode standar pengoperasian dan berada dibawah pengawasan francishor dalam hal bahan-bahan yang digunakan, pilihan tempat usaha, desain tempat  usaha, jam penjualan, persyaratan para karyawan dll.

3.      Manufacturing atau Processing Plants
Dalam jenis ini  francishor memberitahukan bahan-bahan serta tata cara pembuatan suatu produk, termasuk didalamnya formula-formula rahasianya. Franchisee memproduksi, kemudian memasarkan barang-barang itu sesuai standar yang telah ditetapkan francishor.

D.    Waralaba menurut hukum Islam
Menjadikan HAKI sebagai objek perjanjian waralaba, hukumnya adalah boleh (mubah). Dalam fiqh muamalah, ukuran kebolehan menjadikan sesuatu sebagai objek perjanjian adalah selama tidak mengandung unsur keharaman, baik ditinjau dari segi zatnya (haram li dzatihi) maupun haram selain zatnya (haram li ghairihi), serta selama tidak bertentangan ketentuan akad-akad syariah itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar