Senin, 15 April 2013

Sewa Guna Usaha (Leasing)


A.    Pengertian Leasing
Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Leasing atau sewa-guna-usaha juga merupakan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

B.     Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1.      Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2.      Lesse
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.
3.      Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tunai maupun secara berkala.
4.      Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
  
C.    Bentuk Leasing
  • Independent Leasing Company : Perusahaan independent dari suplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dapat memenuhi kebutuhan barang modal modal, perusahaan dapat membelinya dari berbagai suplier kemudian di leasing kepada leassee.
  • Captive lessor : Pihak supplier / produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.
  • Lease Broker : Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing.

D.    Leasing Dalam Tinjauan Hukum Islam
Leasing dalam arti financial lease (sewa beli) adalah akad yang batil, karena bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW yang melarang terjadinya dua akad berbeda dalam satu akad. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua perjanjian dalam satu perjanjian“ (nahaa rasulullah ‘an shafqatain fi shaqatin) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsyiah Al-Islamiyah, II/263-264).
Syaikh An-Nabhani menafsirkan, bahwa makna hadits tersebut ialah Rasulullah SAW melarang adanya dua akad pada satu akad saja (wujuudu ‘aqdain fi aqdin wahidin). Syaikh An-Nabhani mencontohkan dua akad dalam satu akad, misalnya seseorang berkata,”‘Saya menjual rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menikahkan putri Anda kepada saya.” Ini tidak boleh, sebab perkataan “Saya menjual rumah saya ini kepada Anda” adalah akad pertama (akad jual-beli), dan perkataannya “Dengan syarat Anda menikahkan putri Anda kepada saya” adalah akad kedua (akad nikah). Kedua akad ini telah berkumpul menjadi satu akad, sehingga tidak dibenarkan sebagaimana hadits Rasulullah SAW di atas.
Demikian pula andaikata seorang penjual motor berkata,“Saya menjual motor ini kepada Anda dengan harga 10 juta rupiah dengan cicilan selama 2 tahun, tetapi bila di tengah jalan Anda tidak dapat melunasinya, maka barang tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan kepada saya dianggap uang sewa selama Anda menggunakannya.”
Di dalam muamalah ini sesungguhnya terdapat dua akad sekaligus, yaitu akad jual-beli sekaligus akad sewa dalam satu akad saja. Semua ini bertentangan hadits Rasulullah SAW tadi.
Berdasarkan penjelasan ini, nampaklah bahwa dalam muamalah financial lease (yang secara umum dikenal dengan istilah ‘leasing’ saja), terdapat dua akad sekaligus dalam satu akad. Hal ini batil karena tidak sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar