Senin, 15 April 2013

Factoring



A.    Pengertian dan Landasan Anjak Piutang (Factoring)
Apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
B.     Pembagian Anjak Piutang
Dalam perjanjiannya, perjanjian factoring dapat dibedakan melalui berbagai sudut pandang, yaitu:
1.      Dilihat dari segi pemberian informasi kepada piha customer, factoring dapat dibedakan menjadi dua bagian:
a.       Disclosed Factoring
b.      Undisclosed Factoring
2.      Dilihat dari segi keterlibatan klien dibagi dua:
a.       Recource Factoring
b.      Non-Recource Factoring
3.      Dilihat dari segi tempat dan kedudukan para pihak dibagi dua:
a.      Domestic Factoring
b.      International Factoring
4.      Dilihat dari segi banyaknya piutang yang dialihkan
a.    Facultativ Factoring
b.   Whole Turn  Over Factoring
C.    Manfaat Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
  2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
  3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
  4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
D.    Mekanisme Anjak Piutang
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
  1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
  2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
  3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
  4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
  5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
  1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
  2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
  3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
  4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
  5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
  6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
  7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
E.     Anjak Piutang Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam
Dalam fiqh meskipun mengenal pengalihan piutang, namun tidak mengenal piutang yang dijual belikan. Berdasarkan peraturan ketua Bapepam-LK No: PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasakan prinsip syariah, perjanjian pengalihan atau anjak piutang dalam fiqh mua’malah disebut dengan istilah Hawalah.
Hawalah merupakan jenis akad tabarru’ yang disyariatkan untuk tujuan tolong menolong. Akad hawalah selain dimaksudkan untuk memudahkan likuiditas bagi pihak yang menghutangi (muhal), juga untuk sementara mengalihkan beban utang dari pihak yang mengalami kesulitan (muhil) kepada pihak yang mampu (muhal ‘alaih). Karena itu dalam rangka amalan kebaikan, perjanjian pengalihan utang (talangan utang) hukumnya dibolehkan. Dalam suatu riwayat Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Dan apabila salah seorang diantara kamu dihiwalahkan kepada orang kaya (mampu), maka terimalah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar