A. Pengertian dan Landasan Anjak Piutang (Factoring)
Apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata
yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan
Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang),
tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi
dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga
secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga
perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan
sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang
(Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang
jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga
Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak
Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
B. Pembagian Anjak Piutang
Dalam perjanjiannya, perjanjian
factoring dapat dibedakan melalui berbagai sudut pandang, yaitu:
1.
Dilihat dari
segi pemberian informasi kepada piha customer, factoring dapat dibedakan
menjadi dua bagian:
a.
Disclosed
Factoring
b.
Undisclosed
Factoring
2.
Dilihat dari
segi keterlibatan klien dibagi dua:
a.
Recource
Factoring
b.
Non-Recource
Factoring
3.
Dilihat dari
segi tempat dan kedudukan para pihak dibagi dua:
a.
Domestic
Factoring
b.
International
Factoring
4.
Dilihat dari
segi banyaknya piutang yang dialihkan
a. Facultativ
Factoring
b. Whole
Turn Over Factoring
C. Manfaat Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan
(klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
- Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
- Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
- Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
D. Mekanisme Anjak Piutang
Transaksi anjak piutang
biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga
anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan
dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan
sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan
mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yang
ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification
Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/
bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya
perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka
perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan
ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan
Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai
berikut :
- Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
- Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
- Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
- Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification
Factoring
Jika perusahaan (klien)
setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh
tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas
disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada
perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan
sebagai berikut :
- Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
- Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
- Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
- Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
- Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
- Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
E. Anjak Piutang Ditinjau Dari
Sudut Pandang Hukum Islam
Dalam fiqh meskipun mengenal pengalihan piutang, namun
tidak mengenal piutang yang dijual belikan. Berdasarkan peraturan ketua Bapepam-LK
No: PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasakan prinsip
syariah, perjanjian pengalihan atau anjak piutang dalam fiqh mua’malah disebut
dengan istilah Hawalah.
Hawalah
merupakan jenis akad tabarru’ yang disyariatkan untuk tujuan tolong
menolong. Akad hawalah selain dimaksudkan untuk memudahkan likuiditas bagi
pihak yang menghutangi (muhal), juga untuk sementara mengalihkan beban utang
dari pihak yang mengalami kesulitan (muhil) kepada pihak yang mampu (muhal
‘alaih). Karena itu dalam rangka amalan kebaikan, perjanjian pengalihan utang
(talangan utang) hukumnya dibolehkan. Dalam suatu riwayat Rasulullah SAW
bersabda yang artinya “Dan apabila salah seorang diantara kamu dihiwalahkan
kepada orang kaya (mampu), maka terimalah”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar