Sabtu, 30 Juni 2012

Mahkum 'Alaih


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Konsep bahwa Islam sebagai agama wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga tidak melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu
Dalam proses kehidupan manusia yang dimulai dari fase janin dan kanak-kanak, baligh, dan proses sesudah dewasa, dimana pada fase janin, bayi dan kanak-kanak, manusia memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama dengan manusia dewasa. Misalnya hak mendapatkan warisan.

Filsafat Hukum Keluarga Islam


BAB I
P E N D A H U L U A N
A.    Latarbelakang
Akad nikah dalam Islam tidak untuk jangka waktu tertentu, tetapi untuk selama hayat dikandung badan. Baik suami maupun isteri, harus berusaha memelihara rumah tangga yang tenang penuh kedamaian lahir batin serta menciptakan taman yang permai, tempat tubuhnya generasi yang berbudi penerus dari orang tuanya. Karena itu, hubungan suami isteri itu sangat suci dan terhormat, kuat ikatannya, dan tinggi nilainya sesuai dengan tinggi nilai manusia itu sendiri.