BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsep bahwa Islam sebagai agama
wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga
tidak melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu
Dalam proses
kehidupan manusia yang dimulai dari fase janin dan kanak-kanak, baligh, dan
proses sesudah dewasa, dimana pada fase janin, bayi dan kanak-kanak, manusia
memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama dengan manusia dewasa. Misalnya hak
mendapatkan warisan.