Senin, 15 April 2013

Jual Beli Kredit



A.    Pengertian Jual Beli Kredit
Jual beli kredit disebut juga jual beli angsuran, yaitu jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan kepada penjual kepada pembeli.

Jual beli kredit merupakan bentuk jual beli dengan cara berutang yang pembayarannya dicicil hingga periode tertentu sesuai kesepakatan. Menjual/membeli dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual/membeli sesuatu dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Dalam fiqh, jual beli kredit dikenal dengan istilah al-bai’ bi ad-dayn wa bi at-taqshith atau bai’ bits-tsaman ‘ajil.
Jual beli kredit berbeda dengan salam (as-salaf) yang objeknya belum ada. Karena itu supaya akad jual beli tersebut sempurna, maka harus terjadi perpindahan kepemilikan atas barang (al-mabi’) dari penjual kepada pembeli. Jika al-mabi’ itu termasik barang yang keberadaannya dapat dihutang, ditakar atau ditimbang maka harus terjadi serah terima. Sedangkan apabila wujudnya tidak bisa dinilai, maka tidak harus terjadi serah terima barang. Pada prinsipnya kepemilikan atas barang yang dibeli akan sempurna apabila tidak ada lagi penghalang baginya untuk men-tasharruf barang tersebut.
B.     Jual Beli Kredit Berbasis Riba
Jual beli kredit terjadi apabila pihak t pembeli tidak mampu membayar harga suatu barang secara tunai. Dan untuk memastikan, sebelumnya calon pembeli perlu diberi kebebasan untuk memilih apakah ingin membeli barang secara tunai atau kredit. Apabila memilih beli secara kredit, berarti konsekuensinya harga barang nilainya lebih mahal dari harga tunai, meskipun dalam pembayaranyadapat dicicil hingga periode tertentu sesuai kesepakatan.
Jual beli kredit dimulai pada saat barang diserahkan setelah membayar uang muka. Kenaikan harga kredit sangat ditentukan oleh jumlah cicilan yang akan dibayarkan. Semakin besar jumlah angsuran, berarti beban kredit akan semakin ringan dan segera terlunasi. Dalam sistem bisnis/ekonomi berbasis riba, sisa kredit yang belum terbayarkan akan dikenakan sanksi berupa bunga. Bahkan apabila ternyata pihak pembeli kesulitan membayar cicilan atau mengalami kredit macet, barang yang telah dibeli dapat ditarik kembali oleh pihak penjual.
Misalnya menawarkan sepeda motor kepada B dengan harga 12 juta. Kemudian B membayar secara angsuran dengan ketentuan bahwa setiap bulan dikenakan bunga 2% dari 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah hukumnya haram, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, melainkan tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan.
C.    Jual Beli Kredit dalam Tinjauan Syariah
Maksud dari jual beli kredit dalam pandangan syariah ialah jual beli yang pembayaranya dilakukan secara tidak tunai (utang). Untuk tujuan kemaslahatan jual beli kredit dalam islam hukumnya dibolehkan. Landasan dibolehkanya adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah : 282
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai hingga waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskanya. Begitu pula Aisyah juga meriwayatkan bahwa: Nabi SAW pernah membeli makanan kepada seorang yahudi sampai tempo tertentu dan beliau menggadaikan baju besinya(HR. Bukhori)
Konsekuensi dari pembelian secara kredit ialah adanya utang/kredit yang harus dilunasi oleh pihak. Untuk melunasi pembelian kredit dapat dilakukan secara langsung tunai atau melalui angsuran. Pelunasan pembelian kredit secara cicilan/angsuran dibolehkan dalam islam. Dalam suatu riwayat, Aisah menyatakan bahwa Barirah pernah membeli(membebaskan) dirinya sendiri dari tuanya seharga sembilan awqiyah yang dibayar sat   awqiyah setiap tahun. (HR. Bukhori dan Muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh rosul dan beliau mendiamkanya. Hal itu menunjukan kebolehan jual beli kredit dengan cara angsuran.
Jual beli kredit dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang mengalami kesulitan dana. Karena itu jual beli kredit dalam pandangan syariah tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan secara berlipat ganda melalui permainan harga. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda: barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba”. (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar