A.
Pengertian
Jual Beli Kredit
Jual beli kredit disebut juga jual beli angsuran, yaitu jual beli
dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan
pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga
barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian,
serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada
saat barangnya diserahkan kepada penjual kepada pembeli.
Jual beli kredit merupakan bentuk jual beli dengan cara berutang
yang pembayarannya dicicil hingga periode tertentu sesuai kesepakatan.
Menjual/membeli dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual/membeli sesuatu
dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Dalam fiqh, jual beli
kredit dikenal dengan istilah al-bai’ bi ad-dayn wa bi at-taqshith atau bai’
bits-tsaman ‘ajil.
Jual beli kredit berbeda dengan salam (as-salaf) yang
objeknya belum ada. Karena itu supaya akad jual beli tersebut sempurna, maka
harus terjadi perpindahan kepemilikan atas barang (al-mabi’) dari
penjual kepada pembeli. Jika al-mabi’ itu termasik barang yang keberadaannya
dapat dihutang, ditakar atau ditimbang maka harus terjadi serah terima.
Sedangkan apabila wujudnya tidak bisa dinilai, maka tidak harus terjadi serah
terima barang. Pada prinsipnya kepemilikan atas barang yang dibeli akan
sempurna apabila tidak ada lagi penghalang baginya untuk men-tasharruf barang
tersebut.
B.
Jual
Beli Kredit Berbasis Riba
Jual beli kredit terjadi apabila
pihak t pembeli tidak mampu membayar harga suatu barang secara tunai. Dan untuk
memastikan, sebelumnya calon pembeli perlu diberi kebebasan untuk memilih
apakah ingin membeli barang secara tunai atau kredit. Apabila memilih beli
secara kredit, berarti konsekuensinya harga barang nilainya lebih mahal dari
harga tunai, meskipun dalam pembayaranyadapat dicicil hingga periode tertentu
sesuai kesepakatan.
Jual beli kredit dimulai pada saat
barang diserahkan setelah membayar uang muka. Kenaikan harga kredit sangat
ditentukan oleh jumlah cicilan yang akan dibayarkan. Semakin besar jumlah
angsuran, berarti beban kredit akan semakin ringan dan segera terlunasi. Dalam
sistem bisnis/ekonomi berbasis riba, sisa kredit yang belum terbayarkan akan
dikenakan sanksi berupa bunga. Bahkan apabila ternyata pihak pembeli kesulitan
membayar cicilan atau mengalami kredit macet, barang yang telah dibeli dapat
ditarik kembali oleh pihak penjual.
Misalnya menawarkan sepeda motor
kepada B dengan harga 12 juta. Kemudian B membayar secara angsuran dengan
ketentuan bahwa setiap bulan dikenakan bunga 2% dari 12 juta atau dari sisa
uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah hukumnya haram, karena
kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, melainkan tergantung
dengan besar bunga dan masa cicilan.
C.
Jual
Beli Kredit dalam Tinjauan Syariah
Maksud dari jual beli kredit dalam
pandangan syariah ialah jual beli yang pembayaranya dilakukan secara tidak
tunai (utang). Untuk tujuan kemaslahatan jual beli kredit dalam islam hukumnya
dibolehkan. Landasan dibolehkanya adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah :
282
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai hingga waktu yang ditentukan,
hendaknya kamu menuliskanya. Begitu pula
Aisyah juga meriwayatkan bahwa: Nabi SAW pernah membeli makanan kepada
seorang yahudi sampai tempo tertentu dan beliau menggadaikan baju besinya(HR.
Bukhori)
Konsekuensi dari pembelian
secara kredit ialah adanya utang/kredit yang harus dilunasi oleh pihak. Untuk melunasi
pembelian kredit dapat dilakukan secara langsung tunai atau melalui angsuran.
Pelunasan pembelian kredit secara cicilan/angsuran dibolehkan dalam islam.
Dalam suatu riwayat, Aisah menyatakan bahwa Barirah pernah
membeli(membebaskan) dirinya sendiri dari tuanya seharga sembilan awqiyah yang
dibayar sat awqiyah setiap tahun. (HR.
Bukhori dan Muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh rosul dan beliau
mendiamkanya. Hal itu menunjukan kebolehan jual beli kredit dengan cara
angsuran.
Jual
beli kredit dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang
mengalami kesulitan dana. Karena itu jual beli kredit dalam pandangan syariah
tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan secara berlipat ganda melalui
permainan harga. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda: barang siapa yang
melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia
harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada
riba”. (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar