A.
Pengertian
kontrak
Pengertian kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Dengan kata lain, kontrak merupakan suatu perjanjian/perikatan yang sengaja
dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para
pihak yang berkepentingan. Dalam hukum kontrak konvensional, secara teori ada
perbedaan definisi antara perjanjian dengan perikatan.
Landasan syari’ah tentang kontrak selain terkait langsung dengan
kewajiban menunaikan akad (QS. al-Maidah : 1), (QS. al-Isra’:34), juga memuat
tentang adanya kewajiban membuat catatan tertulis ketika menjalankan transaksi
bisnis yang dilakukan secara tunai. Suatu transaksi yang dilakukan secara tunai
tidak ada keharusan untuk menuliskanya. Tetapi apabila akad yang dibuat tidak
secara tunai maka wajib untuk menuliskanya, karena penulisan perjanjian selain
berfungsi sebagai alat bukti, juga bertujuan untuk memudahkan dalam
pelaksanaanya. Hal tersebut telah dijelaskan dalam surat al Baqarah ayat 282.
B.
Tujuan
Kontrak Syari’ah
Dalam pandangan islam, suatu perbuatan harus senantiasa diniatkan
karena Allah semata. Niat yang baik karena Allah kemudian harus diwujudkan
dalam bentuk amal perbuatan yang sesuai dengan ketentuan syari’ah yang telah
ditetapkanya. Untuk mencapai tujuan, suatu niat atau kemauan, perlu ditindak
lanjuti dalam bentuk perbuatan. Tujuan melakukan perbuatan menyusun kontrak
ialah maksud utama disyariatkan akad itu sendiri. Dikatakan demikian karena tujuan
yang akan dicapai dalam penyusunan kontrak ditentukan oleh jenis akad yang akan
digunakan.
Dalam fiqih muamalah terdapat berbagai macam akad yang akan dapat
diterapkan dalam penyusunan kontrak. Misaalnya Allah mensyariatkan akad jual
beli, dengan demikian berarti tujuan kontrak jual beli adalah untuk mendapatkan
hak kepemilikan. Maksud menempatkan tujuan penyusunan kontrak secara lahir dab
batin pada waktu permulaan akad, diharapkan akan lebih menuntut kesungguhan
dari masing-masing pihak yang terlibat, sehingga apa yang menjadi tujuan
kontrak itu sendiri dapat tercapai.
C.
Kontrak
Syari’ah dan Langkah-langkah Penyusunanya
Setiap
kontrak mencerminkan adanya kehendak para pihak untuk memenuhi kebutuhan.
Berikut ini langkah-langkah penyusunan kontrak syariah:
1.
Menghadirkan
para pihak
2.
Menentukan
jenis akad
3.
Merumuskan
hak/kewajiban dalam bentuk pasal
4.
Persiapan
pelaksanaan akad
5.
Antisipasi
penyelesaian sengketa
D.
Berakhirnya
Kontrak
Berakhirnya kontrak dapat diartikan sebagai putusnya hubungan
diantara para pihak yang mengadakan akad. Dengan putusnya hubungan tersebut,
perbuatan para pihak yang berkaitan dengan akad tidak akan menimbulkan akibat
hukum. Suatu kontrak dikatakan berakhir pada prinsipnya apabila hubungan hukum
diantara para pihak telah terputus. Pada prinsipnya dua faktor utama yang
menyebabkan syarat-syarat akad tidak lagi berlaku bagi para pihak ialah karena
adanya pembatalan dan selesainya masa berlaku akad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar