Senin, 15 April 2013

Kontrak



A.    Pengertian kontrak
Pengertian kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, kontrak merupakan suatu perjanjian/perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan. Dalam hukum kontrak konvensional, secara teori ada perbedaan definisi antara perjanjian dengan perikatan.

Landasan syari’ah tentang kontrak selain terkait langsung dengan kewajiban menunaikan akad (QS. al-Maidah : 1), (QS. al-Isra’:34), juga memuat tentang adanya kewajiban membuat catatan tertulis ketika menjalankan transaksi bisnis yang dilakukan secara tunai. Suatu transaksi yang dilakukan secara tunai tidak ada keharusan untuk menuliskanya. Tetapi apabila akad yang dibuat tidak secara tunai maka wajib untuk menuliskanya, karena penulisan perjanjian selain berfungsi sebagai alat bukti, juga bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaanya. Hal tersebut telah dijelaskan dalam surat al Baqarah ayat 282.
B.     Tujuan Kontrak Syari’ah
Dalam pandangan islam, suatu perbuatan harus senantiasa diniatkan karena Allah semata. Niat yang baik karena Allah kemudian harus diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan yang sesuai dengan ketentuan syari’ah yang telah ditetapkanya. Untuk mencapai tujuan, suatu niat atau kemauan, perlu ditindak lanjuti dalam bentuk perbuatan. Tujuan melakukan perbuatan menyusun kontrak ialah maksud utama disyariatkan akad itu sendiri. Dikatakan demikian karena tujuan yang akan dicapai dalam penyusunan kontrak ditentukan oleh jenis akad yang akan digunakan.
Dalam fiqih muamalah terdapat berbagai macam akad yang akan dapat diterapkan dalam penyusunan kontrak. Misaalnya Allah mensyariatkan akad jual beli, dengan demikian berarti tujuan kontrak jual beli adalah untuk mendapatkan hak kepemilikan. Maksud menempatkan tujuan penyusunan kontrak secara lahir dab batin pada waktu permulaan akad, diharapkan akan lebih menuntut kesungguhan dari masing-masing pihak yang terlibat, sehingga apa yang menjadi tujuan kontrak itu sendiri dapat tercapai.
C.    Kontrak Syari’ah dan Langkah-langkah Penyusunanya
Setiap kontrak mencerminkan adanya kehendak para pihak untuk memenuhi kebutuhan. Berikut ini langkah-langkah penyusunan kontrak syariah:
1.      Menghadirkan para pihak
2.      Menentukan jenis akad
3.      Merumuskan hak/kewajiban dalam bentuk pasal
4.      Persiapan pelaksanaan akad
5.      Antisipasi penyelesaian sengketa
D.    Berakhirnya Kontrak
Berakhirnya kontrak dapat diartikan sebagai putusnya hubungan diantara para pihak yang mengadakan akad. Dengan putusnya hubungan tersebut, perbuatan para pihak yang berkaitan dengan akad tidak akan menimbulkan akibat hukum. Suatu kontrak dikatakan berakhir pada prinsipnya apabila hubungan hukum diantara para pihak telah terputus. Pada prinsipnya dua faktor utama yang menyebabkan syarat-syarat akad tidak lagi berlaku bagi para pihak ialah karena adanya pembatalan dan selesainya masa berlaku akad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar