A. Pengertian Jual Beli Kredit
Jual beli kredit disebut juga
jual beli angsuran, yaitu jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan
barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli
dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama
dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut
beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan kepada
penjual kepada pembeli.
Jual beli kredit merupakan
bentuk jual beli dengan cara berutang yang pembayarannya dicicil hingga periode
tertentu sesuai kesepakatan. Menjual/membeli dengan kredit artinya bahwa
seseorang menjual/membeli sesuatu dengan harga tangguh yang dilunasi secara
berjangka. Dalam fiqh, jual beli kredit dikenal dengan istilah al-bai’ bi
ad-dayn wa bi at-taqshith atau bai’ bits-tsaman ‘ajil.
Jual beli kredit berbeda
dengan salam (as-salaf) yang objeknya belum ada. Karena itu supaya akad
jual beli tersebut sempurna, maka harus terjadi perpindahan kepemilikan atas
barang (al-mabi’) dari penjual kepada pembeli. Jika al-mabi’ itu
termasik barang yang keberadaannya dapat dihutang, ditakar atau ditimbang maka
harus terjadi serah terima. Sedangkan apabila wujudnya tidak bisa dinilai, maka
tidak harus terjadi serah terima barang. Pada prinsipnya kepemilikan atas
barang yang dibeli akan sempurna apabila tidak ada lagi penghalang baginya
untuk men-tasharruf barang tersebut.
B.
Jual
Beli Kredit Berbasis Riba
Jual
beli kredit terjadi apabila pihak t pembeli tidak mampu membayar harga suatu
barang secara tunai. Dan untuk memastikan, sebelumnya calon pembeli perlu
diberi kebebasan untuk memilih apakah ingin membeli barang secara tunai atau
kredit. Apabila memilih beli secara kredit, berarti konsekuensinya harga barang
nilainya lebih mahal dari harga tunai, meskipun dalam pembayaranyadapat dicicil
hingga periode tertentu sesuai kesepakatan.
Jual
beli kredit dimulai pada saat barang diserahkan setelah membayar uang muka.
Kenaikan harga kredit sangat ditentukan oleh jumlah cicilan yang akan
dibayarkan. Semakin besar jumlah angsuran, berarti beban kredit akan semakin
ringan dan segera terlunasi. Dalam sistem bisnis/ekonomi berbasis riba, sisa
kredit yang belum terbayarkan akan dikenakan sanksi berupa bunga. Bahkan
apabila ternyata pihak pembeli kesulitan membayar cicilan atau mengalami kredit
macet, barang yang telah dibeli dapat ditarik kembali oleh pihak penjual.
Misalnya
menawarkan sepeda motor kepada B dengan harga 12 juta. Kemudian B membayar
secara angsuran dengan ketentuan bahwa setiap bulan dikenakan bunga 2% dari 12
juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah
hukumnya haram, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti,
melainkan tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan.
C.
Jual
Beli Kredit dalam Tinjauan Syariah
Maksud
dari jual beli kredit dalam pandangan syariah ialah jual beli yang pembayaranya
dilakukan secara tidak tunai (utang). Untuk tujuan kemaslahatan jual beli
kredit dalam islam hukumnya dibolehkan. Landasan dibolehkanya adalah firman
Allah dalam surat al-Baqarah : 282
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai hingga waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskanya.
Begitu pula Aisyah juga meriwayatkan bahwa: Nabi SAW pernah membeli makanan
kepada seorang yahudi sampai tempo tertentu dan beliau menggadaikan baju
besinya(HR. Bukhori)
Konsekuensi dari pembelian secara kredit ialah adanya
utang/kredit yang harus dilunasi oleh pihak. Untuk melunasi pembelian kredit
dapat dilakukan secara langsung tunai atau melalui angsuran. Pelunasan
pembelian kredit secara cicilan/angsuran dibolehkan dalam islam. Dalam suatu
riwayat, Aisah menyatakan bahwa Barirah pernah membeli(membebaskan) dirinya
sendiri dari tuanya seharga sembilan awqiyah yang dibayar sat awqiyah setiap tahun. (HR. Bukhori dan
Muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh rosul dan beliau mendiamkanya.
Hal itu menunjukan kebolehan jual beli kredit dengan cara angsuran.
Jual beli kredit
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang mengalami
kesulitan dana. Karena itu jual beli kredit dalam pandangan syariah tidak
dimaksudkan untuk mengambil keuntungan secara berlipat ganda melalui permainan
harga. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda: barang siapa yang melakukan dua
transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil
harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba”. (HR. Abu
Dawud dan al-Hakim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar