Senin, 15 April 2013

Multi Level Marketing



A.    Pengertian MLM
Menurut Peter J .Clathier (1994)  definisi atau pengertian Multi Level Marketing (MLM)  adalah :s uatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada  pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor  lepas yang memperkenalkan para distributor berikutnya  pendapatan dihasilkan terdiri dari laba eceran dan laba grosir  ditambah dengan pembayaran-pembayaran berdasarkan penjualan  total kelompok yang dibentuk oleh sebuah distributor. 

Menurut David Roller (1995) definisi atau pengertian Multi Level Marketing (MLM) adalah s istem melalui mana sebuah induk perusahaan  mendistribusikan barang atau jasanya. Lewat suatu jaringan orang - orang bisnis yang independen tidak hanya di Amerika Serikat, tetapi  di seluruh dunia. Orang-orang bisnis atau para wiraswatawan ini  kemudian mensponsori orang-orang lain lagi, untuk membantu  mendistribusikan barang dan jasanya, proses orang membantu  orang ini bisa diteruskan lagi lewat satu atau beberapa tingkat  pemasukan .
Berdasarkan dari defmisi atau pengertian tesebut diatas dapat disimpulkan bahwa  Multi Level Marketing merupakan suatu metode menjual barang / jasa secara  langsung (direct selling) kepada konsumen melalui jaringan yang dikembangkan  oleh distributor yang memperkenalkan distributor berikutnya, di mana keuntungan  dibagi atas jaringan di bawahnya.
B.     Landasan MLM
Berikut dasar hukum lembaga penghimpun dana masyarakat:
Peraturan menteri perdagangan RI No: 13/M-Dag/Per/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung. Usaha MLM wajib memenuhi, antara lain:
1.      Badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
2.      Modal sepenuhnya dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia dan WNI dengan jumlah modal disetor sedikitnya Rp 500 juta
3.      Alamat kantor tetap dan jelas
4.      Penjualan dan rekruitmen melalui sistem jaringan
5.      Punya program pemasaran jelas, transparan, rasional, dan bukan jaringan pemasaran terlarang
6.      Memiliki barang atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi standar mutu barang atau jasa yang berlaku di Indonesia
7.      Memberikan komisi, bonus atau penghargaan berdasarkan hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai yang diperjanjikan
8.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
9.      Memiliki ketentuan harga barang atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk mitra usaha dan konsumen, serta menajamin mutu dan pelayanan purna jual
10.  Ada pembinaan dan pelatihan untuk tingkatan kemampuan dan pengetahuan mitra usaha agar bertindak jujur dan bertanggung jawab
11.  Memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra usaha untuk berprestasi memasarkan barang dan jasa
12.  Melakukan pendaftaran atas barang atau jasa yang menurut peraturan atau UU wajib didaftarkan kepada instansi berwenang
C.    Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam.
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai hukum halal-haramnya bergantung sejauh mana dalam praktiknya setelah dikaji dan dinilai apakah sesuai syariah atau tidak. Karena menurut catatan APLI (Asosiasi penjual Langsung Indonesia), saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, system, dan model tersendiri sehingga untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan aidah fiqh (al-ashlu fil asya’ al-ibahah hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba’ (system bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm (merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal.
AllahSWT.  berfirman:
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Allah telah menjelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 275 bahwasanya hukum dari bisnis MLM yaitu diperbolehkan selama bisnis tersebut  bebas dari unsur-unsur riba, gharar, jahalah, dan sebagainya.  Dan pada ayat 2 surat al-Maidah dijelaskan bahwasanya bisnis MLM itu dperbolehkan apabila mengandung unsur tolong menolong terhadap sesama manusia.
Tetapi ada juga beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggungjawaban, tidak terbebasnya dari unsure-unsur hara seperti riba (permainan bunga ataupun penggadaan uang), dzulm dan gharar (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian) seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, dan PT. BUS. Sebaiknya ditinggalkan mengingat Sabda Rasulullah SAW.
Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruqthni).
sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari Muslim)
D.    Sistem Kerja Bisnis Multi Level Marketing (MLM)
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
E.     Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing (MLM)
Dampak Positif MLM yaitu, antara lain : 1) menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya). 2) menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Dampak negatif MLM menurut Dewan Syariah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-P/VI/11419, di antaranya : obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dalam waktu singkat. System ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar