A. Pengertian MLM
Menurut Peter J .Clathier (1994) definisi atau
pengertian Multi Level Marketing (MLM) adalah :s
uatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada pelanggan melalui
jaringan yang dikembangkan oleh para distributor lepas yang
memperkenalkan para distributor berikutnya pendapatan dihasilkan terdiri
dari laba eceran dan laba grosir ditambah dengan pembayaran-pembayaran
berdasarkan penjualan total kelompok yang dibentuk oleh sebuah
distributor.
Menurut David Roller (1995) definisi atau pengertian Multi
Level Marketing (MLM) adalah s istem melalui mana sebuah induk
perusahaan mendistribusikan barang atau jasanya. Lewat suatu jaringan
orang - orang bisnis yang independen tidak hanya di Amerika Serikat,
tetapi di seluruh dunia. Orang-orang bisnis atau para wiraswatawan
ini kemudian mensponsori orang-orang lain lagi, untuk membantu
mendistribusikan barang dan jasanya, proses orang membantu orang ini bisa
diteruskan lagi lewat satu atau beberapa tingkat pemasukan .
Berdasarkan dari defmisi atau pengertian tesebut diatas
dapat disimpulkan bahwa Multi Level Marketing merupakan suatu metode
menjual barang / jasa secara langsung (direct selling) kepada konsumen melalui
jaringan yang dikembangkan oleh distributor yang memperkenalkan
distributor berikutnya, di mana keuntungan dibagi atas jaringan di
bawahnya.
B. Landasan MLM
Berikut dasar hukum lembaga penghimpun dana masyarakat:
Peraturan menteri perdagangan RI No: 13/M-Dag/Per/3/2006
tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung.
Usaha MLM wajib memenuhi, antara lain:
1. Badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
2. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia dan
WNI dengan jumlah modal disetor sedikitnya Rp 500 juta
3. Alamat kantor tetap dan jelas
4. Penjualan dan rekruitmen melalui sistem jaringan
5. Punya program pemasaran jelas, transparan,
rasional, dan bukan jaringan pemasaran terlarang
6. Memiliki barang atau jasa yang nyata dan jelas
dengan harga yang layak dan memenuhi standar mutu barang atau jasa yang berlaku
di Indonesia
7. Memberikan komisi, bonus atau penghargaan
berdasarkan hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha
dan jaringannya sesuai yang diperjanjikan
8. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
9. Memiliki ketentuan harga barang atau jasa yang
dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk mitra usaha dan konsumen, serta
menajamin mutu dan pelayanan purna jual
10. Ada pembinaan dan pelatihan untuk tingkatan
kemampuan dan pengetahuan mitra usaha agar bertindak jujur dan bertanggung
jawab
11. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra
usaha untuk berprestasi memasarkan barang dan jasa
12. Melakukan pendaftaran atas barang atau jasa yang
menurut peraturan atau UU wajib didaftarkan kepada instansi berwenang
C.
Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam.
Persoalan
bisnis MLM yang ditanyakan mengenai hukum halal-haramnya bergantung sejauh mana
dalam praktiknya setelah dikaji dan dinilai apakah sesuai syariah atau tidak.
Karena menurut catatan APLI (Asosiasi penjual Langsung Indonesia), saat ini
terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan
masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, system, dan model
tersendiri sehingga untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit
sekali.
Semua bisnis
yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya
termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang
hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan aidah fiqh (al-ashlu fil asya’
al-ibahah hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama
bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba’ (system bunga),
gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm
(merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah
halal.
AllahSWT. berfirman:
“Allah Telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.”
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Allah telah
menjelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 275 bahwasanya hukum dari bisnis MLM
yaitu diperbolehkan selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur riba,
gharar, jahalah, dan sebagainya. Dan pada ayat 2 surat al-Maidah
dijelaskan bahwasanya bisnis MLM itu dperbolehkan apabila mengandung unsur
tolong menolong terhadap sesama manusia.
Tetapi ada
juga beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih
meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis
tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas
formal, pertanggungjawaban, tidak terbebasnya dari unsure-unsur hara seperti
riba (permainan bunga ataupun penggadaan uang), dzulm dan gharar (merugikan
nasabah dengan money game), maysir (perjudian) seperti kasus New Era 21, BMA,
Solusi Centre, dan PT. BUS. Sebaiknya ditinggalkan mengingat Sabda Rasulullah
SAW.
“ Janganlah
kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah
dan Daruqthni).
“ sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal
yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari
syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh
pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari Muslim)
D.
Sistem Kerja Bisnis Multi Level Marketing (MLM)
Secara
global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang
melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
Mula-mula
pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi
satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah
menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan
cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir
keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru
lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
formulir keanggotaan.
Jika member
mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari
perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula
bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya
member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan
adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk
perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya
akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan
merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara
perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk
menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan
keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
Ada beberapa
perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus
dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan
membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya
dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang
diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya,
memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya
berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak
bonus yang diperolehnya.
E.
Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing (MLM)
Dampak
Positif MLM yaitu, antara lain : 1) menguntungkan pengusaha dengan adanya
penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya). 2)
menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor)
yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Dampak negatif MLM menurut Dewan Syariah Partai
Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-P/VI/11419, di antaranya : obsesi yang
berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem
ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika
mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan
pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dalam waktu
singkat. System ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan
target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada
akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan
tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar